Perdebatan dan polemik “jilbab di sekolah” tampaknya belum akan berakhir. Walikota Pariaman Genius Umar yang terang-terangan menolak SKB Tiga Menteri tentang aturan seragam sekolah mendapatkan teguran lisan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar “inisiator” jilbab masuk sekolah ini bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumbar menyiapkan 300 orang pengacara untuk membela upaya revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai aturan berpakaian di sekolah. Fauzi mengatakan, SKB 3 menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumbar. “Ada 300 lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat SKB ini,” kata Fauzi di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).
Fauzi menyebut, SKB tiga menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Karena ada banyak daerah yang sudah punya kearifan lokal. Ia mencontohkan, Sumbar dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian mentup aurat. Harusnya, pemerintah pusat, menurut Fauzi, menjaga kearifan lokal lantaran dilundungi undang-undang. Selain menyiapkan pengacara, Fauzi dan kawan-kawan juga akan menyurati Presiden, pimpinan DPR RI, dan tiga menteri yang menandatangani SKB supaya dapat merevisi SKB tersebut. Revisi, sangat dibutuhkan. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal,” ujar Fauzi. Pemerintah RI telah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah pada 3 Februari lalu. Keputusan itu diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. SKB 3 Menteri ini merupakan buntut dari kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab. Dengan adanya aturan anyar ini, pemerintah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebagai tindaklanjutnya, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
Pangkal bala “persoalan jilbab di sekolah” bermula dari Instruksi Walikota Padang Nomor 451.422/Binsos-III/2005 tentang Pelaksanaan Wirid Remaja, Didikan Subuh dan Anti Togel/Narkoba serta Berpakaian Muslim/Muslimah bagi Murid/Siswa SD/MI, SLTP/MTs dan SLTA/SMK/MA di Kota Padang, ditandatangani oleh Fauzi Bahar, tahun 2005. Salah satu instruksi itu: “Bagi murid/siswa SD/MI, SLTP/MTs dan SLTA/SMK/MA se Kota Padang diwajibkan berpakaian muslim/muslimah yang beragama Islam dan bagi nonmuslim, dianjurkan menyesuaikan pakaian (memakai baju kurung bagi perempuan dan memakai cela panjang bagi laki-laki).”
Jelas tertulis tidak ada kewajiban bagi nonmuslim, bahkan anjuran pun tidak terkait dengan jilbab atau kerudung, hanya baju kurung bagi perempuan dan celana panjang bagi laki-laki. Tiga tahun sebelumnya (2002), ada Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2002 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Solok, masa Bupati Gamawan Fauzi. Perda ini mewajibkan karyawan dan peserta didik tingkat SMP/MTs dan SMA/MA berbusana Muslim dan muslimah, sedangkan masyarakat umum bersifat imbauan. Pada pasal 14 ditegaskan: “Bagi karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, siswa/siswi dan pelajar serta masyarakat yang tidak beragama Islam busananya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi agama masing-masing”.
Tidak Ada Pilihan
Meskipun peraturan itu bagi nonmuslim hanya himbauan, namun para peserta didik nonmuslim dihadapkan pada kenyataan “tidak bisa memilih”. Di kabupaten Pasaman Barat pun terjadi hal yang sama. Pihak sekolah umumnya tidak memberikan keleluasaan pilihan kecuali “menyesuaikan”. Kalau peserta didik nonmuslim “tidak menyesuaikan” – akan lebih panjang urusannya antar lain menandatangani surat pernyataan seperti yang dialami Jeny Cahyani Hia di SMKN 2 Padang. Menghadapi kondisi demikian muncullah dua sikap dari para orangtua peserta didik nonmuslim. Pertama, menurut saja! Mereka takut bersuara, karena khawatir anaknya “diapa-apakan” di sekolah. Meskipun tidak setuju, para orangtua memilih “tidak mau repot” dengan urusan pakaian sekolah anaknya. Kalau pun mau bersuara, mereka merasa tidak memiliki saluran untuk menyuarakan. Akibatnya menjadi semacam ” power less.”
Kedua, bereaksi! Orangtua peserta didik nonmuslim “yang bernyali” akan bersuara. Mereka tahu risikonya, tahu tidak akan menang. Bagi mereka yang penting bersuara dengan harapan para pemangku kepentingan punya telinga untuk mendengar. Kelompok ini siap menanggung risikonya. Elianu Hia orangtua Jeny Cahyani Hia adalah satu dari sekian banyak orangtua peserta didik nonmuslim yang “bernyali”, siap mengambil risiko.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbud Jumeri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri justru memberikan kebebasan bagi peserta didik dan tenaga pendidik di sekolah milik pemerintah dalam memilih seragam seragam sesuai keyakinan serta aturan. Ada kebebasan orangtua dan peserta didik memakai seragam sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada point dalam SKB Tiga Menteri yang melarang siswa berjilbab. Inti SKB adalah melarang pihak sekolah untuk membuat aturan (ketentuan) yang mewajibkan siswa untuk berjilbab atau sebaliknya, melarang siswa untuk berjilbab. Jadi aneh kalau tiba-tiba muncul tuduhan bahwa segara seperti alergi dengan simbol-simbol keislaman karena membatasi warganya untuk berjilbab. (ist/ws)